Pernikahan adalah suatu proses yang indah dan mulia bagi kedua pasangan laki-laki dan wanita. Masa yang baik tentu pada saat kedua belah pihak sudah cukup umur sehingga kedunya mempunyai kedewsaan yang matang. Dalam Islam nikah adalah salah satu sunnah Nabi SAW yang bernilai pahala. Di Indonesia ada syarat nikah yang cukup mudah dari KUA sebagai pihak yang menikahkan dengan dicatat sah dalam buku pernikahan. Berikut ini persyaratan dan persiapan akad nikah di Indonesia sesuai syariat
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN.
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus.
2. Adanya Ijab kabul.ijab artinya mengemukakan suatu pernyataan, qabul artinya menerima. Dalam pernikahan yang dimaksud dgn ijab kabul ialah ketika seorang wali atau wakil calon mempelai wanita mengemukakan pada calon mempelai pria untuk menikahkan calon mempelai wanita yang diwakilinya dengannya,lalu calon mempelai pria menyatakan menerima pernikahan itu.
3. Mahar atau mas kawin. Islam memuliakan wanita dgn mewajibkan pria yang hendak menikahinya menyerahkan mahar.Islam tdk menetapkan batasan nilai tertentu.tetapi atas permintaan pihak wanita yang disepakati kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan.
4. adalah wali dan saksi.Dr Abu Musa Nabi SAW bersabda"tdk sah pernikahan tanpa wali (HRAbu Dawud).
Urutan prioritas wali dimulai dr Ayah calon mempelai wanita.jika ayah kandung tdk ada,maka wali jatuh kepada kakek,lalu saudara laki laki seayah seibu atau seayah,sesudah itu kerabat terdekat lainnya.
Berikut ini artikel tentang susunan acara nikah
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN.
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus.
Persyaratan dan kewjiban dalam akad nikah
1. Harus dalam keridhoan, suka sama suka dari kedua mempelai.Dan keridhoan dari pihak wanita menurut hadits Nabi adalah diamnya sat dtawari menikah meski kadang kurang dianggap.keridhoan wanita terutama di zaman yang serba modern seperti sekarang adalah sangat penting.2. Adanya Ijab kabul.ijab artinya mengemukakan suatu pernyataan, qabul artinya menerima. Dalam pernikahan yang dimaksud dgn ijab kabul ialah ketika seorang wali atau wakil calon mempelai wanita mengemukakan pada calon mempelai pria untuk menikahkan calon mempelai wanita yang diwakilinya dengannya,lalu calon mempelai pria menyatakan menerima pernikahan itu.
3. Mahar atau mas kawin. Islam memuliakan wanita dgn mewajibkan pria yang hendak menikahinya menyerahkan mahar.Islam tdk menetapkan batasan nilai tertentu.tetapi atas permintaan pihak wanita yang disepakati kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan.
4. adalah wali dan saksi.Dr Abu Musa Nabi SAW bersabda"tdk sah pernikahan tanpa wali (HRAbu Dawud).
Urutan prioritas wali dimulai dr Ayah calon mempelai wanita.jika ayah kandung tdk ada,maka wali jatuh kepada kakek,lalu saudara laki laki seayah seibu atau seayah,sesudah itu kerabat terdekat lainnya.
Berikut ini artikel tentang susunan acara nikah
Tags:
Islam