8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam ajaran Islam ada 8 golongan penerima zakat sesuai pada ayat Al Qur'an surat At Taubah surat ke 9 ayat 60. Yaitu sebagian harta yang wajib dikelurkan sebesar 2,5% dari penghasilan. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS : At-Taubah : 103).

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” 
(Qs. At Taubah: 60) 

Apakah anak yatim piatu menerima zakat?

Kadang orang salah pengertian bahwa anak yatim piatu adalah penerima zakat. Sesuai ayat untuk 8 golongan teidak tercantum kategori penerima zakat. Akan tetapi mereka bisa masuk golongan fakir miskin karena tidak punya orang tua sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, seperti anak-anak di panti asuhan. Banyak anak yatim tapi kaya karena banyak warisan dari orang tua, yang mungkin dia ikut kakek nenek atau saudaranya. 

1. Fakir 
Ukuran orang fakir miskin di Indonesia adalah orang yang pendapatannya tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya, atau orang yang pendapatannya di bawah standar. Seperti ketidakmampuan keluarga tersebut untuk makan minimal dua kali sehari, atau menempuh pendidikan sembilan tahun, atau mendapatkan pelayanan kesehatan standar dan tak mampu membeli pakaian layak.

2. Miskin
Miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi. 

3. Amil Zakat
Pada zaman Nabi dan Kahlifah amil adalah orang yang benar-benar mengurus zakat, yaitu bertugas menariki kepada yang berkewajiban dan membagikan kepada yang wajib. Di Indonesia Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat adalah, yang memang profesi utamanya adalah mengurusi zakat. dia tidak punya penghasilan dari pekerjaan lain. Amil zakat ini harus diangkat secara resmi oleh negara, organisasi, lembaga, yayasan. Tidak boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa pengawasan.

4. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. Orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal Islam bisa berhak menerima zakat supaya ia kuat tidak keluar dari Islam

5. Membebaskan Budak
Perbudakan manusia ada pada zaman Nabi dahulu. Zakat digunakan untuk membeli dan memerdekan budak tidak terikat lagi. Jaman sekarang sangat jarang ada perbugakan karena sangat dilarang hukum dan melanggar HAM.

6. Al Gharimun (Orang yang dililit hutang)
Ada batasan yang dimaksud dengan orang yang dililit hutang, bukan hutang untuk jenis-jenis kebuthuhan yang tidak penting seperti jaman sekarang ini.
Hutang yang berhak menerima zakat adalah ketika orang terpaksa harus hutang untuk kebutuhan berobat, tertimpa musibah, istri melahirkan, yang orang itu sangat sulit untuk membayar.

7. Fisabilillah (Berjuang di Jalan Allah)
Zakat bisa digunakan untuk membantu keperluan dakwah atau segala hal untuk perjuangan Islam. Seperti membangun Masjid, membangun sekolah Islam, membantu pendidikan agama Islam, untuk biaya media dakwah penyebaran Islam, membangun pesantren dsb. 

8. Orang dalam perjalanan (Ibnu Sabil)
Diberikan kepada seorang musafir yang benar-benar kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama